Dugaan Kasus Ahok, Mendagri Hormati Putusan MA Nanti

By Admin

nusakini.com--Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Selasa (14/2) bertemu dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali untuk menyampaikan surat permohonan pendapat hukum MA terkait dugaan kasus yang menjerat Gubernur Petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok).  

Tjahjo mengatakan, sebelumnya pada pagi hari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan surat permohonan tersebut. Namun, karena Ketua MA Hatta Ali sedang rapat paripurna, maka surat tersebut dititipkan ke Sekretariat MA. 

"Saya sebagai Mendagri menemui Ketua MA dan diterima Ketua MA di kantornya. Intinya saya datang menyampaikan kepada Ketua MA bahwa Kemendagri tadi pagi menyampaikan surat permohonan pendapat hukum kepada MA," kata Tjahjo dalam pesan singkatnya. 

Pemerintah menyerahkan sikap hukum mengenai Ahok kepada MA. Hal tersebut juga dalam rangka menghormati pendapat para anggota DPR dan sejumlah pakar hukum yang dinilai tak sejalan dengan putusan Kemendagri saat ini, dimana menunggu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Prinsipnya Kemendagri menyerahkan sepenuhnya terkait surat permohonan kemendagri kepada Ketua MA. Itu saja, soal bagaimana MA mensyikapi surat Kemendagri, itu hak sepenuhnya MA," ujar Tjahjo. 

Adapun poin-poin pegangan Kemendagri sementara sambil menunggu tuntutan JPU dalam persidangan kasus Basuki Tjahaja Purnama di Pengadilan sebagai berikut, 

1. Status terdakwa Saudara Basuki Tjahja Purnama sesuai dengan Register Perkara No. IDM.147/JKT.UT/12/2016 tangggal 1 Desember 2016. 

2. Dalam sidang di pengadilan, Saudara Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, melanggar ketentuan Pasal 156A dengan ancaman maksimal 5 tahun dan "dakwaan alternatif kedua" Pasal 156 dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. 

3. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah pada intinya "Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun. 

4. Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal dimaksud Kemendagri bersikap untuk tidak memberhentikan sementara saudara Basuki Tjahja Purnama dari jabatannya sebagai gubernur sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dimana tuntutan, maksimal 5 tahun. (p/ab)